Rabu, 10 Mei 2017

Saat Djarot Jadi Jaminan Penangguhan Penahan Ahok, Begini Tanggapan Mendagri

Saat Djarot Jadi Jaminan Penangguhan Penahan Ahok, Begini Tanggapan Mendagri
Taipan99.com 
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan apa yang dilakukan Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengenai jaminan penahanan adalah urusan pribadi.

Hal itu, kata dia, bukan lagi urusan pemerintah.

Dijelaskan olehnya, pemerintah hanya bertugas untuk menetapkan pengganti kepala daerah yang sudah terkena sanksi kurungan penjara karena secara otomatis tidak bisa menjalankan roda pemerintahan secara baik

"Bukan urusan saya, itu kan pribadi. Dalam kapasitas ini, tanya pak Djarot," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017)

Sebelumnya, menanggapi putusan vonis terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihukum 2 tahun penjara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

"Saya tadi sudah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki Tjahaja Purnama," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Ia menjelaskan alasan dirinya menandatangani surat permohonan itu lantaran dirinya yakin bahwa Ahok bisa diajak kerjasama dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Ahok kemudian tidak kooperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti,"kata Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu juga menegaskan bahwa Ahok tidak akan 'mangkir' dari pemanggilan terkait kasusnya.

"Jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang atau meninggalkan kota," tegas Djarot.

Djarot pun kini hanya tinggal menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi karena pengajuan penangguhan penahanan atas Ahok telah ia ajukan.

"Maka kami mengajukan penangguhan penahanan itu kepada Pengadilan Tinggi, nanti kita tunggu jawaban dari pengadilan tinggi," kata Djarot.

0 komentar:

Posting Komentar