Kamis, 27 April 2017

Menolak Bercinta, Mirna Ditusuk 14 Kali

Menolak Bercinta, Mirna Ditusuk 14 Kali
Taipan99.com 
Tubuh Mirna binti Syarkowi bersimbah darah, tergeletak kaku di dalam sebuah kamar penginapan siang malang di Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan. Ada 14 luka di tubuhnya.

Personel Polres Banyuasin menangkap pembunuhnya, Sukri bin Ali (41), buruh serabutan yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu RT 30 RW 09 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi saat jumpa pers diPolres Banyuasin, Rabu (26/4/2017), memastikan pelaku tega menghabisi korban karena terbakar api cemburu.

Pembunuhan kasus ini dipicu oleh tersangka yang lebih dahulu menyewa penginapan siang malam di Betung pada Jumat (14/4/2017) sudah berjanji ingin bertemu korban di sana. Korban dari Babat Toman, Musi Banyuasin, kemudian datang ke penginapan untuk menemui tersangka.

"Mereka ini sebelumnya sudah janjian akan bertemu. Kemudian dipilihnya penginapan siang malam di Betung sebagai tempat pertemuan," ujar Andri.

Korban kemudian datang ke penginapan. Pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB keduanya pesta sabu di dalam kamar yang dibawa korban dari Babat Toman.

Tersangka mengajak berhubungan intim namun korban menolak karena kemaluannya masih sakit. Belakangan diketahui korban sudah berhubungan dengan pria lain sebelumnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB terlibat pertengkaran kecil antar keduanya karena tersangka cemburu korban menerima telepon dari pria lain. Mereka bertengkar sampai pukul 04.30 WIB.

"Tersangka cemburu, terjadilah cekcok mulut dan saling dorong. Tersangka yang saat itu naik pitam menikamkan pisau yang ia bawa ke dada korban," terang Andri.

Pelaku semakin membabi buta setelah korban mencoba mencekik lehernya. Spontan Sukri menghunuskan pisau ke dada sebanyak empat kali dan punggung korban 10 kali.

Kening dan pelipis korban mengalami luka robek setelah dibenturkan tersangka ke lantai. Setelah korban tewas, tersangka memperpanjang sewa kamar agar tak menimbulkan kecurigaan pemilik penginapan.

Tersangka mengambil barang-barang korban berupa gelang, cincin dan ponsel korban. Semuanya dijual pelaku seharga Rp 4.550.000 untuk ongkos kabur ke Batam.

Polisi berhasil menelusuri nomor ponsel korban yang pelaku gunakan untuk mengelabui polisi. Sukri diringkus saat menyewa penginapan di Nagoya, Batam, Senin (23/4/2017) sore.

"Selasa kemarin langsung kita bawa ke Palembang," jelas dia.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara tersangka Sukri di hadapan media nekat menghabisi korban yang tidak lain kekasihnya itu karena terbakar api cemburu.

"Aku ajak main dia tidak mau. Aku peluk badannya, dia cekik leherku, aku habisi saja dengan pisau," kata duda dua anak ini.

Sementara Sarkowi (65), ayah kandung korban, yang datang kePolres Banyuasin tidak menyangka anaknya akan dibunuh dengan sadis.

Dia meminta polisi menghukum tersangka dengan seadil-adilnya. "Nyawa harus dibalas nyawa. Dia harus dihukum mati biar adil," kata Sarkowi emoisional.

0 komentar:

Posting Komentar