Selasa, 14 Maret 2017

Bongkar praktik prostitusi online, polisi amankan mahasiswi jadi PSK

(MEDAN)Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Mahasiswi Jadi PSK
Agen BandarQ
Sepasang mahasiswa bersama seorang rekan mereka dibekuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya disangka melakukan praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

Berdasarkan informasi dihimpun, pasangan mahasiswi dan mahasiswa yang ditangkap yaitu ORK alias Nanda (21), dan pacarnya NA alias Ipen (22). Seorang lainnya yaitu rekan mereka AA alias Akbar (22). Ketiganya bekerja sama mencari dan menawarkan perempuan muda yang ingin melacurkan diri. 

ORK diketahui sebagai pemilik dan pengelola akun Facebook Nanda Aulya Lubis. Akun ini yang digunakan untuk menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang.

Lima perempuan muda yang dijajakan tiga tersangka itu juga diamankan. Mereka masing-masing DST (23), RS (22), AA (19), DA (18), dan L (20). Di antara kelimanya, AA berstatus mahasiswi, L wiraswasta, tiga lainnya ikut orang tua.
 
Agen AduQ
"Jaringan prostitusi itu kita ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan akun di situs jejaring sosial Facebook, yang menawarkan perempuan muda PSK (pekerja seks komersial)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Senin (13/3). 

Setelah informasi itu ditelusuri, personel Sub Direktorat II Ditreskrimsus pun melakukan penyelidikan terhadap akun facebook atas nama Nanda Aulya Lubis. Akun ini yang dicurigai menawarkan perempuan-perempuan muda PSK melalui grup-grup Facebook yang berisi laki-laki hidung belang.

Petugas pun melakukan penyamaran dan memesan PSK yang ditawarkan pelaku. Upaya ini berhasil, transaksi disepakati di salah satu hotel di Medan. "Mereka kita amankan pada Sabtu (11/3) malam," ujar Maruli.

Dalam praktik perdagangan manusia ini, pelaku menawarkan PSK seharga Rp 3 juta per orang sekali kencan. Dari pemeriksaan diketahui mucikari mendapat jatah Rp 500 ribu. 

"Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka merupakan mucikari dalam bisnis ini. Lima orang lainnya merupakan korban," jelas Maruli.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 4 kotak kondom, uang tunai senilai Rp 1 juga. Selain itu petugas sudah menangkap cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi itu.

Ketiga tersangka terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia," pungkas Maruli.

0 komentar:

Posting Komentar